Menurutnya, di era globalisasi dan modernisasi saat ini, mendorong instansi-instansi untuk dapat meningkatkan pelayanan berbasis digital. Hal tersebut juga menjadi penunjang sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Maluku, mengingat kondisi geografis Provinsi Maluku yang merupakan daerah kepulauan, sehingga kebutuhan masyarakat atas informasi hukum harus menjadi fokus utama dalam pencapaian tujuan dari program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang digalakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kakanwil ungkapkan, membangun komitmen untuk menuju Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lebih hebat menjadi penting di Tahun 2023 dan ke depannya, terlebih lagi pada saat ini terdapat kebijakan adanya agenda Penataan Regulasi dalam Reformasi Hukum sehingga dapat dijadikan momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum agar dapat memberikan kontribusi dalam mendukung penataan peraturan perundang-undangan.
"Sarana kebijakan dan fasilitas yang tersedia saat ini dalam menunjang penyediaan produk-produk hukum dan informasi hukum lainnya tentunya harus selaras dengan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab atas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di daerah masing-masing," tandasnya.
Provinsi Maluku menurut Kakanwil, memiliki 24 (dua puluh empat) anggota JDIH yang sudah terintegrasi, namun masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memaksimalkan penggunaan website dari JDIH tersebut.
"Untuk itu, diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman dan kompetensi dari pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.
(Red)










