Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19.
Bobobox, perusahaan startup akomodasi asal Bandung mendonasikan 100 (seratus) shelter pod kepada rumah sakit rujukan penanganan COVID 19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Pasca penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Aturan pelarangan ojek online (OJOL) resmi diberlakukan dengan keluarnya peraturan gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) No 33 Tahun 2020 pasal 18 ayat 6 yang berbunyi "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Asosiasi ojek daring Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) kembali menyuarakan niatnya terkait dengan realisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Tritura Ojol (ojek online).
Pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran COVID 19.
Mengacu pada surat edaran Walikota Bekasi dengan nomor 440/2301/Dinas Kesehatan tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam penyebaran virus corona atau COVID 19, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) memberlakukan isolasi kemanusiaan di wilayah kota bekasi.
Merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.