Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19.
Pasca penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Aturan pelarangan ojek online (OJOL) resmi diberlakukan dengan keluarnya peraturan gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) No 33 Tahun 2020 pasal 18 ayat 6 yang berbunyi "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Asosiasi ojek daring Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) kembali menyuarakan niatnya terkait dengan realisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Tritura Ojol (ojek online).
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 mengapresiasi partisipasi para pekerja dan petugas medis hingga pengemudi ojek dalam jaringan (daring) yang sudah melaksanakan amanat bertugas di luar rumah, membantu penanganan wabah virus Corona.
Merespon menurunnya pendapatan mitra driver Gojek akibat pandemi COVID 19, Gojek mengumumkan peluncuran dana bantuan untuk mendukung mitra driver, merchant dan mitra lainnya yang pendapatannya terdampak akibat perlambatan ekonomi karena pandemi COVID 19.