COVID 19 yang merupakan penyakit infeksi emerging (PIE) merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global, karena selain dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di suatu wilayah, juga berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
Pemerintah menetapkan wabah Virus Corona di Indonesia sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.