Di masa pandemi COVID-19 ini, terdapat satu penyakit yang luput dari perhatian banyak orang padahal efeknya dianggap sama bahkan lebih berbahaya dibanding COVID-19 itu sendiri.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19.
Bobobox, perusahaan startup akomodasi asal Bandung mendonasikan 100 (seratus) shelter pod kepada rumah sakit rujukan penanganan COVID 19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengatakan gelontoran stimulus Rp 405 triliun untuk penanganan COVID 19 merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam rangka memitigasi dampak virus SARS-CoV-2.
Pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran COVID 19.
Mengacu pada surat edaran Walikota Bekasi dengan nomor 440/2301/Dinas Kesehatan tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam penyebaran virus corona atau COVID 19, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) memberlakukan isolasi kemanusiaan di wilayah kota bekasi.
Merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah jalan protokol dan ruang publik di Kota Bekasi sebagai upaya pencegahan virus corona (COVID 19).