Kemenkumham Kanwil Maluku Gelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan MPDN
Komentar

Kemenkumham Kanwil Maluku Gelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan MPDN

Komentar

“Perlu saya tekankan lagi dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut, notaris wajib melaporkan segala sesuatu yang patut diduga berpotensi dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme,” jelas Anwar.

Lebih lanjut Ia menerangkan, pengambilan sumpah dan pelantikan hari ini sekaligus dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris, untuk menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan notaris sehingga terjalin sinergitas antara Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

“Saya berharap melalui kegiatan rapat koordinasi pada hari ini dapat menciptakan sinergitas antara Majelis Pengawas Daerah Notaris dengan Majelis Pengawas Wilayah Notaris serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah,” pungkasnya.

Sejumlah pejabat hadir antara lain Pimti Pratama Kanwil Kumham, Perwakilan dan MPW, MPD, MKN dan Pengwil dan Pengda Ikatan Notaris Indonesia di Provinsi Maluku.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Rory Akyuwen, S.H., M.Hum sebagai Narasumber menyampaikan beberapa materi terkait hasil riset tipologi dan kasus pencucian uang di dunia, Notaris dapat dimanfaatkan dalam hal pelaksanaan TPPU dan Pendanaan Terorisme.

Baca Juga

Kedua, dibahas juga periode 2011 s.d bulan Maret 2015, terdapat 62 LTKM yang berasal dari PJK Bank yang melaporkan 51 Notaris terindikasi transaksi keuangan mencurigakan. LTKM dari Notaris yang disampaikan kepada PPATK selama 2020 s.d 2023 sebanyak 49 LTKM.

Ketiga, Berdasarkan temuan LTKM yang disampaikan oleh PJK yang melaporkan Notaris mayoritas dengan modus, Notaris menerima penempatan dana dari pihak terkait kasus/pihak yang transaksinya mencurigakan Notaris sebagai nominee Notaris memfasilitasi jual beli tanah

Keempat, Audit Kepatuhan Penerapan PMPJ oleh Notaris dilakukan dengan melihat kategori risiko rendah, sedang dan tinggi. Selain itu juga dengan melihat seluruh tahapan PMPJ berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan.