Kemenkumham Kanwil Maluku Gelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan MPDN
Komentar

Kemenkumham Kanwil Maluku Gelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan MPDN

Komentar

Terkini.id, Ambon – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Maluku mengadakan pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Kabupaten/Kota di Maluku.

Sekaligus Rapat Koordinasi (Rakor) MPWN dan MPDN secara daring dan luring bertempat di Hotel Swissbell Ambon, Senin, 3 April 2023.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku M. Anwar N pada kesempatan itu betugas memimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Dalam sambutannya M. Anwar menyampaikan, Notaris sebagai pejabat umum melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kemenkumham Kanwil Maluku Gelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan MPDN
Kemenkumham Kanwil Maluku mengadakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan MPDN. Foto : Istimewa

“Jabatan Notaris sengaja diciptakan Negara sebagai implementasi dari Negara dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, khususnya dalam pembuatan alat bukti otentik yang diakui oleh Negara,” katanya.

Baca Juga

Pada hakekatnya, sambung Dia Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri, dan dalam melaksanakan pengawasan tersebut Menteri membentuk Majelis Pengawas.

Menurutnya, Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud berjumlah 9 orang, terdiri atas unsur Pemerintah sebanyak 3 orang, unsur Notaris sebanyak 3 orang; dan unsur ahli atau akademisi sebanyak 3 orang.

“Majelis Pengawas Daerah Notaris sebagaimana yang telah diambil sumpah dan dilantik pada hari ini, merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, dituntut untuk lebih aspiratif, cepat tanggap dan tepat dalam penyelesaian permasalahan notaris,” tegasnya.

“Notaris di Provinsi Maluku berjumlah 54 orang yang boleh dikatakan jumlahnya masih relatif sedikit dibandingkan dengan notaris di provinsi yang lain. Namun dengan jumlah tersebut masih ada permasalahan notaris yang sampai saat
ini masih dalam proses penyelesaian,” ucapnya.

Notaris adalah penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh Notaris karena hal ini merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan guna pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.