Kanwil Maluku Gelar Giat Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP
Komentar

Kanwil Maluku Gelar Giat Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP

Komentar

“Produk UU KUHP sebagai salah satu Magnum Opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan” tegasnya.

Pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada Tahun 1963.

Melalui waktu yang tidak sebentar dalam pembentukannya dan silih berganti Akademisi maupun Praktisi yang duduk dalam Tim pembentukannya, serta telah melalui konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian, Lembaga, Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi dan Pakar sesuai dengan bidang keahliannya, UU KUHP tetap dibentuk berlandaskan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

“Kegiatan Sosialisasi UU KUHP di hari ini menjadi booster yang efektif terhadap pemahaman konsep pembaharuan hukum pidana karya anak bangsa,” ujar Kakanwil Maluku kepada media.

Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lanjutnya, memberikan terobosan baru dalam peradaban hukum di Indonesia.

“Mengingat KUHP tersebut masih dalam masa transisi selama 3 (tiga) tahun dan menunggu untuk berlaku efektif, maka Pemerintah melalui Kemenkumham aktif untuk memberikan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada setiap pihak terkait, salah satunya adalah masyarakat,” jelasnya.

Dengan harapan, tegas Kakanwil, tidak terjadi kekeliruan dalam hal penafsiran dan pengimplementasian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terima kasih atas sinergitas yang terjalin antara semua Aparat Penegak Hukum di Maluku bersama Kantor Wilayah dalam mendukung pembaharuan hukum nasional dimulai dari semangat kolaboratif pemangku kepentingan di Maluku,” pungkasnya.***