Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan terobosan baru dalam peradaban hukum di Indonesia.
Mengingat, KUHP tersebut masih dalam masa transisi selama 3 (tiga) tahun dan menunggu untuk berlaku efektif, maka Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM aktif untuk memberikan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada setiap pihak terkait, salah satunya adalah masyarakat.
Dengan harapan, tidak terjadi kekeliruan dalam hal penafsiran dan pengimplementasian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kesempatannya, Plt. Kakanwil Maluku menyampaikan tentang fungsi KUHP sebagai ultimum remedium.
“Adanya KUHP ini sebagai ultimum remedium yaitu upaya terakhir sebagai langkah penegakan hukum apabila upaya perdamaian atau disebut restorative justice sudah ditempuh namun tidak berhasil,” pungkasnya.