Terkini.id, Bekasi – Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku digelar simposium mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Maluku, Selasa, 28 Maret 2023.
Kegiatan yang bertujuan mengenalkan produk-produk hukum JDIH Kanwil Kemenkumham Maluku dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, M Anwar N.
Tampak hadir pula Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti, dan sejumlah pejabat Administrator, Bagian Hukum dari 11 Kabupaten Kota Maluku, DPRD Maluku, Perwakilan Universitas Provinsi Maluku serta perwakilan media.
“Tujuan dari Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah untuk menjamin keefektifan implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Maluku atas penyediaan produk-produk hukum serta literatur hukum kepada masyarakat,” kata Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Mezak A Batlajery.
Karenanya, Mezak mengajak Keaktifan dari para anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi di Provinsi Maluku dalam menyediakan informasi hukum secara digital.
Dia berharap akses informasi Hukum akan semakin luas didapatkan oleh masyarakat secara umum sebagaimana yang tertuang dalam kaidah asas pelayanan publik.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, M Anwar N mengatakan, secara terminologi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
“Berkaitan dengan pelayanan informasi hukum, sudah sepantasnya hal tersebut diperoleh masyarakat dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasar kepada kerangka pelayanan publik,” jelasnya.
Dikatakannya, dasar implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang kemudian mendasari implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Perwujudan dari kebijakan tersebut bertujuan guna menjamin terciptanya pengelolaan dan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya,” ujarnya.