Perselingkuhan NR Oknum ASN Distrik Navigasi Berujung Pelaporan Ke Menteri Perhubungan
Komentar

Perselingkuhan NR Oknum ASN Distrik Navigasi Berujung Pelaporan Ke Menteri Perhubungan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Aksi perselingkuhan seorang pria berinisial NR, salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok akhirnya terbongkar setelah suami ZR wanita yang diselingkuhinya, DS melaporkannya ke Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi.

Kasus ini berawal ketika NR yang tercatat bekerja di bawah Kementerian Perhubungan berjanji akan mengawini ZR. Kepada ZR, NR berjanji dalam sebuah Gentlement Agreement akan mengawininya dengan satu syarat, ZR harus menceraikan suaminya, DS.

Namun kesepakatan tersebut diingkari sendiri oleh NR, padahal ZR sudah menceraikan suaminya dengan harapan bisa menikah dengan NR seperti janji sebelumnya.

Bukan bertanggung jawab, NR malah menghindar dan tidak mengakui surat perjanjian yang sudah ditanda tanganinya bersama DS. Berkali-kali ZR mencoba menghubungi NR namun tidak ada jawaban bahkan terus menolak.

Merasa NR tidak ada niat baik, DS melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan NR ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Jumat, 11 September dan diterima langsung oleh staf Kementerian Perhubungan.

“Kami berusaha memanggil (Pelaku) baik melalui WA maupun surat terakhir tetapi tidak hadir bahkan menyangkal (surat kesepakatan). Karena itu dengan dasar itulah kami melaporkan kepada Menteri Perhubungan atas dugaan yang dilakukan oleh oknum PNS di Navigasi,” tutur Advokat Moch. Ali Asgar, SH, MH dan Advokat Tb. M Ali Akbar, SH, MH dari kantor hukum TMAA Law Office selaku Kuasa hukum DS, Suami ZR.

Tubagus menambahkan, NR tidak ada itikad baik terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat sendiri dan lari dari tanggung jawab.

“Ini salah satu itikad buruk seharusnya dia sudah kenal kita dan berkomitmen menikahi harusnya hadir tidak lari dari tanggung jawab,” sambungnya.

Karena itu, Tubagus berharap Menteri Perhubungan dan jajarannya bisa menindak yang bersangkutan dengan sanksi tegas.

“Agar pak Menteri dan jajarannya dapat menindak oknum-oknum tanda kutip yang melanggar sebagai pegawai Negeri sipil sebagai panutan di masyarakat tapi ini malah berbuat amoral, bejat dan kami minta seadil-adilnya sesuai aturan Kepegawaian, ” pungkasnya.

Ketika awak media mencoba menghubungi oknum NR di kantornya, pihak keamanan tidak mengizinkan masuk dengan alasan ini urusan pribadi bukan urusan instansi. (hat)