Terkini.id, Jakarta – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat pendemi Corona.
Dalam aturan tersebut sepeda motor pribadi, ojek pangkalan dan ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun harus mengikuti protokol kesehatan.
“Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan di situ. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi makanya ada kata-kata pelayanan masyarakat maupun pribadi itu boleh mengangkut penumpang. Di situ ada persyaratannya,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Sabtu (11 April 2020).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
- Permenhub 18/2020 Terbit, Pemda Diharapkan Tak Batasi Lagi Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB
- Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
- Diduga Bertentangan Dengan Konstitusi, Aturan Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Harus Dikaji Ulang!
- Asosiasi Ojol dan Netizen Kompak Desak Batalkan Pelarangan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB
- PSBB Jakarta Diterapkan, Netizen Galang Petisi Batalkan Pelarangan Ojol Angkut Penumpang
Adita mengatakan sepeda motor boleh membawa penumpang dalam keadaan yang mendesak dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek dan ojek online.
“Itu boleh, jadi istilahnya dalam keadaan tertentu dalam rangka melayani itu dan termasuk dalam kategori sepeda motor. Jadi semua ojek baik online maupun tidak online dalam kondisi seperti itu masih diperbolehkan,” ungkpanya.
Jika meninjau Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pasal 11 Ayat 1 Poin dijelaskan “Dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut aktivitas lain yang diperbolehkan selama pembatasan sosial skala besar, melakukan disifeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan diatas normal atau sakit”
Maka, jika melihat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pasal 11 Ayat 1 Poin d maka sangat jelas bahwa pemerintah pusat sudah memperbolehkan operasional ojek online (OJOL) selama masa pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Sehingga pasca keluarnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sudah sepatutnya pemerintah daerah merevisi kembali aturan PSBB yang melarang operasional OJOL.