Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
Komentar

Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11 April 2020).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Baca Juga

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID 19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu: pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, dimana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID 19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

Jika mengacu pada rilis dari kementerian perhubungan maka sudah sepatutnya pemerintah daerah merevisi kembali aturan pembatasan sosial skala besar (PSBB) terkait klausa pelarangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Hingga saat ini, Pemerintah daerah yang sudah menerbitkan aturan pelaksanaan PSBB yang mencantumkan klausa larangan ojol memgangkut penumpang adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam peraturan gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) No 33 Tahun 2020 pasal 18 ayat 6 yang berbunyi:

“Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”.

Maka pasca terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 sudah sepatutnya seluruh aturan yang mengatur operasional kendaraan selama PSBB ditinjau ulang dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Hal ini pun juga berlaku untuk Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 yang harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru dari kementerian perhubungan tersebut terutama mengenai pasal yang mengatur transportasi.