Terkini.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
Aturan tersebut tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID 19.
Adita mengatakan sepeda motor boleh membawa penumpang dalam keadaan yang mendesak dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek dan ojek online.
“Itu boleh, jadi istilahnya dalam keadaan tertentu dalam rangka melayani itu dan termasuk dalam kategori sepeda motor. Jadi semua ojek baik online maupun tidak online dalam kondisi seperti itu masih diperbolehkan,” ungkap aditia.
- Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
- Respon Aspirasi Masyarakat, Kementerian Perhubungan Ijinkan Sepeda Motor Dan Ojol Angkut Penumpang
- Diduga Bertentangan Dengan Konstitusi, Aturan Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Harus Dikaji Ulang!
- Asosiasi Ojol dan Netizen Kompak Desak Batalkan Pelarangan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB
- PSBB Jakarta Diterapkan, Netizen Galang Petisi Batalkan Pelarangan Ojol Angkut Penumpang
Mengacu pada Permenhub Nomor 18 tahun 2020, maka berlaku azas lex specialis derogat legi generalis yang bermakna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Dan sesuai Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”. Maka sudah sepatutnya dalam penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB) untuk sektor transportasi yang menjadi rujukan adalah Permenhub Nomor 18 tahun 2020.
Maka pasca terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 sudah sepatutnya seluruh aturan yang mengatur operasional kendaraan selama PSBB ditinjau ulang dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Dan sudah sepatutnya untuk pemerintah daerah yang memberlakukan PSBB segera merevisi aturan PSBB nya dengan menyesuaikan dengan Maka pasca terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 sudah sepatutnya seluruh aturan yang mengatur operasional kendaraan selama PSBB ditinjau ulang dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.