PSBB Jakarta Diterapkan, Netizen Galang Petisi Batalkan Pelarangan Ojol Angkut Penumpang
Komentar

PSBB Jakarta Diterapkan, Netizen Galang Petisi Batalkan Pelarangan Ojol Angkut Penumpang

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, (10 April 2020).

Kebijakan yang diambil guna memutus rantai penyebaran wabah virus corona ini diprotes oleh para pengemudi (driver) ojek online (ojol).

Kebijakan PSBB ini berimbas pada hilangnya layanan ojol membawa penumpang dari aplikasi Gojek dan Grab Indonesia.

Pasca dinonaktifkannya layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, di website change.org muncul petisi berjudul “Batalkan Larangan Ojek Online Angkut Penumpang Dalam PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar)” yang dapat dilihat di https://www.change.org/p/joko-widodo-batalkan-larangan-ojek-online-angkut-penumpang-dalam-psbb-pembatasan-sosial-skala-besar yang digalang oleh Koalisi rakyat peduli ojol Indonesia.

Petisi tersebut mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan klausa larangan ojek online mengangkut penumpang seperti yang tercantum dalam Peraturan menteri kesehatan (PERMENKES) No 9 tahun 2020 yang berbunyi “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang” dan dalam Peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta (PERGUB DKI JAKARTA) No 33 Tahun 2020 pasal 18 ayat 6 yang berbunyi “Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”.

Baca Juga

Pembuat petisi dalam change.org tersebut beragumen bahwa PERMENKES No 9 tahun 2020 dan PERGUB DKI JAKARTA No 33 Tahun 2020 pasal 18 ayat 6 berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1 karena pemerintah hanya melakukan larangan operasional ojek online roda dua sementara layanan taksi online tetap beroperasi normal.

Hal ini pun sangat menimbulkan perlakukan diskriminasi kepada ojek online akibat larangan operasional ojek online ntuk mengangkut penumpang.

Selain itu dengan ditiadakannya layanan ojek online untuk angkut penumpang maka masyarakat akan kesulitan untuk beraktivitas terutama masyarakat yang bekerja di layanan publik seperti rumah sakit, bank, kantor pemerintah/BUMN/BUMD dan masyarakat yang tidak bisa bekerja dari rumah.

Kesulitan itu terjadi karena masyarakat kehilangan akses untuk mendapatkan layanan transportasi murah seperti ojek online, sehingga dengan diberhentikannya layanan ojek online maka masyarakat dipaksa untuk beralih ke layanan taksi online yang biayanya lebih mahal tanpa ada kompensasi apapun dari pemerintah pasca pemberhentian layanan ojek online untuk angkut penumpang.

Jika melihat bunyi pasal Pasal 28 D ayat 1 pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” maka, seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga memberhentikan seluruh layanan transportasi umum yang mengangkut penumpang agar tercipta perlakuan yang sama dihadapan hukum.