Diduga Bertentangan Dengan Konstitusi, Aturan Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Harus Dikaji Ulang!
Komentar

Diduga Bertentangan Dengan Konstitusi, Aturan Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Harus Dikaji Ulang!

Komentar

Terkini.id, Bekasi – Pasca penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Aturan pelarangan ojek online (OJOL) resmi diberlakukan dengan keluarnya peraturan gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) No 33 Tahun 2020 pasal 18 ayat 6 yang berbunyi “Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”. Dengan terbitnya aturan tersebut maka otomatis para driver ojol tidak dapat mengangkut penumpang dari dan menuju DKI Jakarta.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menjelaskan pengantaran barang dan makanan dinilai tidak akan mencukupi untuk memenuhi target aplikator.

“Kalau hanya makanan dan pengiriman barang itu tidak bisa tutup poin. Memang penumpang masih besar kontribusinya,” kata Igun pada Jumat (10 April 2020).

Dia mengungkapkan, jika para pengemudi ojol mengantarkan makanan maka pengemudi harus memiliki modal awal untuk membeli.

“Kalau makanan kan harus modal, membelikan dulu baru kemudian diganti pelanggan, padahal sampai sekarang saja sudah tidak ada penghasilan,” kata Igun

Baca Juga

Selain itu igun juga menjelaskan jika memang ojol dilarang mengangkut penumpang, maka pemerintah harus memberikan kompensasi berupa uang tunai.

“Harus ada kompensasi berupa uang tunai, agar ekonomi kerakyatan masih jalan. Jangan hanya bantuan sembako, karena kami sebagian tinggal di kontrakan atau kos. Sampai ada teman-teman kami yang sudah diusir oleh pemilik kontrakan dan mereka tinggal di basecamp,” kata igun.

Mengacu pada realita yang dialami ojol pasca pemberlakuan PSBB yang melarang ojol mengangkut penumpang, Maka seharusnya pemerintah pusat mengkaji lagi larangan ojol tidak boleh mengangkut penumpang. Karena dengan adanya aturan tersebut maka para driver ojol berpotensi kehilangan pendapatannya.

Selain itu penerapan pelarangan ojol mengangkut penumpang juga dinilai berpotensi melanggar konstitusi Republik Indonesia karena memperlakulam ojol tidak sama dengan moda transportasi lain. Mengacu pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Maka seharusnya tidak hanya ojol saja yang tidak boleh mengangkut penumpang tapi seluruh moda transportasi juga dilarang mengangkut penumpang.

Dalam Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 pasal 18 ayat 6 hanya melarang angkutan roda dua mengangkut penumpang sementara moda transportasi lain tetap diperbolehkan mengangkut penumpang. Hal ini jelas timbul diskriminasi terhadap ojol karena hanya ojol yang dilarang angkut penumpang.Melihat fakta tersebut sudah sepatutnya pemerintah pusat dan daerah kaji kembali aturan pelarangan angkut penumpang dengan mempertimbangkan aspek ekonomi yang akan terdampak dari aturan pelarangan ojol angkut penumpang.