Asosiasi Ojol dan Netizen Kompak Desak Batalkan Pelarangan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB
Komentar

Asosiasi Ojol dan Netizen Kompak Desak Batalkan Pelarangan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Asosiasi ojek daring Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) kembali menyuarakan niatnya terkait dengan realisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Tritura Ojol (ojek online).

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojol mendukung langkah PSBB tetapi meminta pemerintah jangan sampai menghilangkan pendapatan mereka yang selama ini bergantung pada penumpang. Menurutnya, lebih baik jika pengemudi menjalankan dengan baik protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Adapun, Garda menyusun tiga permintaan yang disampaikan kepada pemerintah ke dalam Tritura (tri tuntutan rakyat) Ojol.

“Pertama, evaluasi kembali kebijakan ojol dilarang bawa penumpang. Kami menuntut kepada pembuat kebijakan agar mengizinkan ojol dapat membawa penumpang kembali,” jelasnya, Jumat, 10 April 2020.

Kedua, lanjutnya, apabila pembuat kebijakan tetap memaksakan ojol dilarang membawa penumpang, maka berikan ojol kompensasi berupa bantuan uang tunai bukan hanya berupa sembako. Hal itu dikarenakan kebutuhan yang berbeda-beda dan agar ekonomi rakyat tetap berjalan.

Baca Juga

Ketiga, untuk perusahaan aplikator agar menurunkan potongan menjadi 10 persen, atau untuk sementara selama masa pandemi diharapkan menghilangkan potongan pendapatan sebesar 10 persen.

Selain itu, pasca pemberhentian layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, netizen pun ramai – ramai menyuarakan kekecewaannya atas diberhentikannya layanan ojek online untuk mengangkut penumpang. Mayoritas netizen mengeluhkan jika layanan ojek online diberhentikan, maka aktivitas warga juga akan ikut terganggu karena saat ini hampir mayoritas maysarakat jabodetabek menggunakan layanan ojek online untuk berangkat kerja.

Selain keluhan yang disuarakan netizen, di website change.org juga muncul petisi berjudul “Batalkan larangan ojek online angkut penumpang dalam PSBB” . Dalam petisi yang dibuat oleh koalisi rakyat peduli ojek online Indonesia tersebut menyuarakan bahwa aturan pelarangan operasional ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang sangat bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 yang secara garis besar menyatakan setiap warga negara berhak atas perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Dalam penerapan pelarangan operasional Ojol untuk angkut penumpang dinilai tidak mengikuti azas persamaan perlakuan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28 D ayat 1 UUD RI 1945. Karena dalam aturan pelarangan operasional ojol mengangkut penumpang hanya diberlakukan untuk ojol saja, sementara taksi online dan moda transportasi lainnya tetap diperbolehkan mengangkut penumpang. Hal inilah yang menjadi perdebatan atas aturan pelarangan ojol mengangkut penumpang.