Terkini.id, Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, aturan isolasi atau karantina kemanusiaan telah diterapkan di sejumlah kelurahan di wilayahnya.
Ia mengatakan, isolasi kemanusiaan itu dibentuk dengan harapan bisa menjadi shock therapy masyarakat yang tetap nekat keluar rumah.
“Itulah kita lebih memilih karantina kemanusiaan jadi yang kita batasi pergerakan orang gitu lho, jadi seperti berprasangka kalau keluar harus izin. Sehingga dia merasa tidak ada yang mendesak, tidak keluar, itu sebetulnya kita inginnya ada shock therapy-nya seperti itu,” ujar Tri adhianto pada Kamis (2 April 2020).
Tri adhianto mengatakan, perumahan atau komplek yang berinisiatif menerapkan isolasi kemanusiaan menutup akses keluar masuk masyarakat di lingkunganya.
Sehingga jika ada yang hendak keluar dari perumahan tersebut harus lapor terlebih dahulu ke RT dan RW setempat .
- Atasi Dampak Ekonomi Akibat COVID 19, Pemerintah Pusat Resmi Luncurkan Kartu Prakerja
- Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
- Perang Lawan COVID 19, 19 Ribu Orang Telah Jalani Tes COVID 19 di Indonesia
- Perang Lawan COVID 19, Startup Hotel Capsul Bobobox Donasikan Shelter Pod Untuk Tenaga Medis
- Kirim Sembako ke Warga Terdampak COVID 19, Kang Emil Gandeng Ojol dan PT Pos Indonesia
Selain melakukan isolasi kemanusiaan, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) juga melakukan pembatasan aktivitas warga hanya sampai jam 21:00, pembatasan aktivitas warga tersebut diatur melalui surat edaran No 488/2390/setda.HUM bertanggal 1 April 2020. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa warga kota Bekasi hanya boleh keluar maksimum jam 21:00. Padahal jika mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No 9 tentang tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan COVID 19 pasal 3 ayat 1 sampai dengan ayat 3, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya bisa dilakukan jika ada penetapan dari menteri kesehatan dengan terlebih dahulu kepala daerah mengajukan permohonan penetapan PSBB ke kementerian kesehatan (Kemkes).
Jika mengacu pada PERMENKES No 9 tentang pedoman pembatasan berskala besar, Maka sesuai pasal 13 ayat 1, PSBB hanya berlaku dalam bentuk peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya,pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dan dalam penjelasan PERMENKES No 9 tahun 2020 tersebut diatur bahwa semua layanan transportasi umum tetap berjalan normal dengan pembatasan jumlah penumpang, jalan raya tetap dibuka serta angkutan barang untuk sembako tetap beroperasi dan dalam PERMENKES No 9 tahun 2020 juga diatur bahwa Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutanroda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanyauntuk mengangkut barang tetap beroperasi normal.
Maka jika mengacu PERMENKES No 9 tahun 2020 tersebut maka klausa pembatasan aktivitas warga hanya sampai jam 21:00 yang tercantum dalam surat edaran No 488/2390/setda.HUM tidak mendasar karena dalam PERMENKES No 9 tahun 2020 tidak mengenal adanya pembatasan jam aktivitas warga dan apalagi hingga saat ini kementerian kesehatan belum mengumumkan kota ataupun kabupaten mana saja yang sudah disetujui untuk menerapkan PSBB. Dan jika melihat dengan pengecualian kegiatan yang dibatasi dalam PERMENKES no 9 tahun 2020 maka semua transportasi umum dan layanan logistik seperti ojek online (OJOL) tetap beroperasi normal. Dan Pemkot Bekasi tidak berwenang lagi membatasi jam operasi layanan OJOL, Expedisi maupun transportasi umum.
Selain menerapkan isolasi kemanusiaan dan pembatasan aktivitas warga hingga jam 21:00 ,Pemkot Bekasi juga memberhentikan operasional transportasi umum Trans patriot ada 24 maret 2020. “Kami memutuskan untuk menghentikan operasional sejak kemarin sesuai instruksi Wali Kota Bekasi berkaitan dengan Corona,” kata Iqbal Daut, Juru Bicara Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) selaku pengelola Trans Patriot, Selasa (24 Maret 2020).
Pemberhentian operasional Transpatriot tersebut diduga juga menyalahi PERMENKES No 9 tahun 2020 yang menyatakan bahwa transportasi umum harus tetap tersedia dengan hanya diberlakukan pembatasan jumlah penumpang. Oleh karena itu maka pasca diterbitkannya PERMENKES No 9 tahun 202 sudah seharusnya PEMKOT Bekasi menyesuaikan seluruh kebijakannya terkait penanganan COVID 19 sesuai dengan aturan yang ada dalam PERMENKES no 9 tahun 2020.