Pemkot Bekasi Larang Kumpul di Luar Rumah, Ini Sanksinya

Pemkot Bekasi Larang Kumpul di Luar Rumah, Ini Sanksinya

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan peraturan baru terkait pencegahan penyebaran virus Corona(COVID-19) yaitu larangan berkumpul di luar rumah siang atau malam hari.

"Ada tahapan yg akan dilakukan antara lain tadi malam sdh kita lakukan pengangkutan orang ke polres (Polrestro Bekasi Kota) untuk dilakukan pendataan," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto lewat pesan singkat kepada terkini.id, Minggu (5 April 2020).

Warga yang melanggar aturan tersebut akan diangkut ke Polres Metro Bekasi Kota dan diisolasi di rumah singgah selama satu hari. Apabila di kemudian hari melakukan hal yang sama, maka akan dituntut satu tahun penjara karena melanggar UU tentang Karantina Kesehatan.

"Jika ada remaja atau dewasa yang berkumpul di luar rumah pada siang atau malam hari maka akan diamankan oleh pihak berwajib di lokasi rumah singgah dekat TPU Padurenan dan akan dikembalikan kepada keluarga apabila sudah dinyatakan negatif COVID-19 oleh pemerintah kota Bekasi," jelas Tri di poster tersebut.

Jajaran Pemkot Bekasi dan polisi juga menindak para pelajar yang nongkrong di luar rumah.

"Akan diamankan dan langsung dikembalikan kepada keluarga di rumah agar tetap berdiam di rumah," kata Tri.