Terkini.id, Bekasi – Mengacu pada surat edaran Walikota Bekasi dengan nomor 440/2301/Dinas Kesehatan tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam penyebaran virus corona atau COVID 19, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) memberlakukan isolasi kemanusiaan di wilayah kota bekasi. Dalam surat edaran tersebut, Walikota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada warganya untuk tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian.
“Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga,” kata Rahmat Effendi sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
Namun pasca beredarnya surat edaran tentang isolasi kemanusian tersebut, banyak jalan – jalan diperumahan warga di Kota Bekasi yang ditutup sepihak oleh sekelompok warga yang menamakan Forum RW/RT. Salah satu perumahan Kemang Pratama, Rawalumbu, Kota Bekasi. Namun, penutupan akses masuk ke perumahan tersebut menuai protes warga setempat lantaran penutupan portal pada akses jalan utama perumahan dianggap semakin menyulitkan aktivitas warga.
Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial skala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID 19, Pasal 6 ayat 1 berbunyi “Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan”. Maka jika mengacu dengan pasal 6 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020 tersebut maka surat edaran walikota bekasi 440/2301/Dinas Kesehatan tentang isolasi kemanusiaan berpotensi melanggar PP nomor 21 tahun 2020.
Terkait isolasi kemanusian yang dilakukan pemkot Bekasi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa isolasi kemanusiaan itu dilakukan untuk membatasi pergerakan antar warga di ruang lingkup wilayah RT/RW hingga kecamatan. Dalam surat edarannya itu, Walikota meminta agar masyarakat Bekasi tidak keluar rumah selama 14 hari ke depan.
- Atasi Dampak Ekonomi Akibat COVID 19, Pemerintah Pusat Resmi Luncurkan Kartu Prakerja
- Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
- Perang Lawan COVID 19, 19 Ribu Orang Telah Jalani Tes COVID 19 di Indonesia
- Perang Lawan COVID 19, Startup Hotel Capsul Bobobox Donasikan Shelter Pod Untuk Tenaga Medis
- Kirim Sembako ke Warga Terdampak COVID 19, Kang Emil Gandeng Ojol dan PT Pos Indonesia
Warga dapat melakukan penutupan akses atau pembatasan kegiatan di sekitar wilayah tersebut. Namun, kata Walikota Bekasi, hal itu dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah warga setempat.
“Dari satu perumahan ke perumahan lain sudah mengunci dengan portal, spanduk, kemudian ada pengawasan ketat. Ini artinya sudah cukup rapi apa yang kita lakukan,” kata Walikota.
Jika mengacu penjelasan Walikota Bekasi tersebut, maka isolasi kemanusiaan yang dilakukan tersebut sesuai dengan definisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yaitu dalam pasal 1 PP Nomor 21 tahun 2020 yang berbunyi:
“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”.
Maka dari itu seharusnya isolasi kemanusian yang dilakukan pemkot Bekasi itu harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 PP No 21 tahun 2020.
Sehingga jika penerapan isolasi kemanusiaan itu hanua dilakukan berdasarkan kesepakatan RT,RW ataupun lurah maka sangat bertentangan dengan aturan PSBB pasal 6 PP Nomor 21 tahun 2020 apalagi jika isolasi kemanusiaan itu sampai menganggu akses lalu lintas orang dan barang dalam suatu kawasan pemukiman.