Perang Lawan COVID 19, Presiden Jokowi Terbitkan PP PSBB, Gratiskan Listrik dan Ringankan Kredit OJOL
Komentar

Perang Lawan COVID 19, Presiden Jokowi Terbitkan PP PSBB, Gratiskan Listrik dan Ringankan Kredit OJOL

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan COVID19.

Sesuai dengan UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID 19 dan kepala daerah.

“Dasar hukumya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31 Maret 2020).

“Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan kepppres tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga

Selain itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respon atas dampak COVID 19 di Indonesia.

“Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31 Maret 2020) dilansir dari youtube sekretariat presiden.

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Selain itu Presiden Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online (OJOL), UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

“OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April,” ujar Jokowi.