Perang Lawan COVID 19, Presiden Jokowi Siap Bantu UMKM Rp 1 Juta Tiap Bulan
Komentar

Perang Lawan COVID 19, Presiden Jokowi Siap Bantu UMKM Rp 1 Juta Tiap Bulan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona COVID-19 di Indonesia.

Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

“Pemerintah telah menetapkan COVID 19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31 Maret 2020).

Jokowi sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi COVID 19 di Indonesia.

Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas kemarin (30 Maret 2020).

Baca Juga

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi.

PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID 19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga akan meluncurkan Kartu Pra Kerja pada bulan April 2020.

Nantinya dengan Kartu Pra Kerja, para pemilik akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000 perbulan.

Namun masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ia akan segera memberlakukan implementasi Kartu Pra Kerja tersebut.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk Kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per bulan.

Kartu Pra Kerja ini memang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi serta sebagai respon dari pemerintah atas dampak ekonomi akibat pandemi COVID 19.