Tutup Bandara dan Pelabuhan, Pemprov Papua Dinilai Abaikan Perintah Jokowi dan Gugus Tugas COVID 19
Komentar

Tutup Bandara dan Pelabuhan, Pemprov Papua Dinilai Abaikan Perintah Jokowi dan Gugus Tugas COVID 19

Komentar

Terkini.id, Jayapura – Bandara dan pelabuhan di Provinsi Papua akan ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Penutupan akan berlaku selama dua pekan.

“Rapat Forkompimda Provinsi Papua baru saja selesai, dan hasilnya semua anggota Forkompimda Provinsi Papua dan para Bupati/Walikota setuju dan sepakat bahwa, provinsi Papua menutup bandara dan pelabuhan untuk mobilitas manusia selama 14 hari, mulai hari Kamis, 26 Maret 2020 sampai 9 April 2020,” ujar Sekda Provinsi Papua, Heri TEA Dosinaen kepada wartawan di Jayapura, Rabu (25 Maret 2020).

Padahal Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, harus tetap menyediakan layanan transportasi umum.

Arahan ini berkaitan dengan wabah virus corona (COVID 19) di Indonesia.

“Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16 Maret 2020).

Baca Juga

Dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga merangkap sebagai Kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 (Gugus tugas COVID 19) Doni Monardo menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan lockdown di wilayah Indonesia untuk menghindari penyebaran virus corona SARS-COV-2 penyebab penyakit COVID 19.

Mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang tetap mengharuskan transportasi publik di Indonesia tetap beroperasi normal, maka kebijakan pemerintah provinsi Papua untuk menutup bandara dan pelabuhan berpotensi bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Karena berulang kali Presiden Jokowi sudah menyatakan tidak ada penutupan transportasi publik dan penutupan akses keluar masuk wilayah.