Terkini.id, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mempertimbangkan rencana lockdown atau penutupan akses keluar masuk wilayah menyikapi situasi terkini penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang kian masif, terutama di DKI Jakarta.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa opsi lockdown bukan lagi sebuah skenario, melainkan upaya antisipatif yang dimungkinkan untuk diambil mengingat kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta dan Bekasi meningkat setiap hari.
Menyikapi opsi lockdown yang akan diterapkan oleh Pemkot Bekasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit COVID 19.
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat.
“Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah, adalah kebijakan pemerintah pusat,” ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16 Maret 2020).
- Atasi Dampak Ekonomi Akibat COVID 19, Pemerintah Pusat Resmi Luncurkan Kartu Prakerja
- Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
- Perang Lawan COVID 19, 19 Ribu Orang Telah Jalani Tes COVID 19 di Indonesia
- Perang Lawan COVID 19, Startup Hotel Capsul Bobobox Donasikan Shelter Pod Untuk Tenaga Medis
- Kirim Sembako ke Warga Terdampak COVID 19, Kang Emil Gandeng Ojol dan PT Pos Indonesia
“Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown,” kata Jokowi.
Selain itu opsi lockdown yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kewenangan untuk memutuskan karantina wilayah atau lockdown dan pembatasan sosial dalam skala besar ada pada Menteri Kesehatan.
Ia mengatakan Presiden sudah memberikan petunjuk bahwa daerah yang akan membuat kebijakan pembatasan harus mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas, Letnan Jenderal Doni Monardo.
Sesuai Undang-Undang ini, kata Tito, maka Kepala Gugus Tugas dapat mengajukan kepada Menteri Kesehatan Terawan.
“Nanti kebijakannya akan dibuat secara resmi oleh Menteri Kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan,” kata Tito.
Tito mengatakan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah.
“Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” kata dia.
Dengan mengacu pernyataan presiden Jokowi dan Mendagri, maka langkah Pemkot Bekasi yang akan melakukan lockdown akan sangat berpotensi melanggar UU jika dilakukan tanpa persetujuan menteri kesehatan dan Gugus tugas percepatan penanganan COVID 19.