Terkini.id, Bogor – Dalam rangka untuk mengurangi risiko penyebaran COVID19 di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), maka otoritas pengelola IPB mengeluarkan kebijakan kesiapsiagaan melalui surat edaran Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Nomor 4600/IT3/HM.00/2020 perihal Pemberitahuan tentang Mobilitas International dan Kegiatan Kemahasiswaan.
Kebijakan IPB terkait pencegahan penyebaran COVID 19 adalah dengan melakukan perubahan kegiatan belajar mengajar untuk semester genap 2019/2020 serta Ujian Akhir yang semula dilakukan tatap muka diganti dengan pembelajaran secara online.
Selain itu IPB juga membatalkan ujian tengah semester (UTS) yang semula dengan jadwal UTS pada tanggal 16 sampai 21 Maret 2020 ditunda pelaksanannya menjadi tanggal 23 sampai 28 Maret 2020.
Dan pelaksanaan Seluruh ujian UTS yang dilaksanakan secara online dan dikerjakan dirumah masing-masing mahasiwa.
Dan IPB juga mengimbau mahasiswanya agar kembali kerumahnya masing -masing.
- Atasi Dampak Ekonomi Akibat COVID 19, Pemerintah Pusat Resmi Luncurkan Kartu Prakerja
- Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
- Perang Lawan COVID 19, 19 Ribu Orang Telah Jalani Tes COVID 19 di Indonesia
- Perang Lawan COVID 19, Startup Hotel Capsul Bobobox Donasikan Shelter Pod Untuk Tenaga Medis
- Kirim Sembako ke Warga Terdampak COVID 19, Kang Emil Gandeng Ojol dan PT Pos Indonesia
Lalu IPB juga meluncurkan crisis center COVID 19 dengan alamat website https://covid19care.ipb.ac.id/ sebagai sarana informasi kepada mahasiswa dan publik atas kebijakan yang dilakukan IPB terkait pengendalian penyebaran COVID 19.