Pandemi COVID 19, UI dan STAN Resmi Liburkan Siswanya
Komentar

Pandemi COVID 19, UI dan STAN Resmi Liburkan Siswanya

Komentar

Terkini.id, Depok – Pasca organisasi kesehatan dunia (WHO) menaikan status penyebaran COVID 19 menjadi pandemi global, Universitas Indonesia (UI) melakukan antisipasi penyebaran COVID 19 dengan menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia, yang diteken Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Jumat (13 Maret 2020). Sistem kegiatan belajar-mengajar (KBM) model PJJ akan mulai diterapkan sejak Rabu (18 Maret 2020).

“Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Ari dalam salah satu poin edaran tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan merevisi jadwal perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020 di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi penyebaran COVID 19 di lingkukan STAN.

Jadwal kuliah semester genap di PKN STAN dimundurkan sebulan, dari semula 16 Maret menjadi 13 April 2020.

Baca Juga

Surat pengumuman bernomor PENG-29/PKN/2020 ditandatangani secara elektronik oleh Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto.

Dengan diliburkannya kegiatan belajar mengajar di UI dan STAN maka sudah ada total 3 instansi pendidikan di Indonesia yang meliburkan kegiatannya yaitu Jaringan Sekolah Pelita Harapan, UI dan STAN.