Terkini.id, Jakarta – COVID 19 yang merupakan penyakit infeksi emerging (PIE) merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global, karena selain dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di suatu wilayah, juga berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
Jika suatu penyakit sudah dinyatakan sebagai KKMMD oleh organisasi kesehatan dunia (WHO), maka penyakit tersebut berpotensi mengalami penyebaran yang cepat, menimbulkan banyak kematian, bahkan potensi kerugian ekonomi yang besar.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien COVID 19, termasuk pasien COVID 19, sejak dinyatakan yang bersangkutan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek.
Apabila selanjutnya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terkonfirmasi positif COVID 19, maka seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara.
Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Atasi Dampak Ekonomi Akibat COVID 19, Pemerintah Pusat Resmi Luncurkan Kartu Prakerja
- Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
- Perang Lawan COVID 19, 19 Ribu Orang Telah Jalani Tes COVID 19 di Indonesia
- Perang Lawan COVID 19, Startup Hotel Capsul Bobobox Donasikan Shelter Pod Untuk Tenaga Medis
- Kirim Sembako ke Warga Terdampak COVID 19, Kang Emil Gandeng Ojol dan PT Pos Indonesia
Secara rinci, pembebasan biaya pasien COVID 19 yang terkategori sebagai PIE dijelaskan dalam Permenkes No. 59 Tahun 2016 berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah.
Dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek (pasien dalam pengawasan) hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium atau dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit COVID 19 berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal. Pembebasan biaya juga meliputi komponen biaya administrasi pelayanan; pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter serta pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi) sesuai dengan indikasi medis; obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, rujukan, dan pemulasaran jenazah (kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan).
Mengacu pada hal tersebut diharapkan masyarakat tidak usah memikirkan biaya pengobatan jika merasa terkena COVID 19 karena seluruh biaya pengobatan COVID 19 ditanggung negara.