Terkini.id, Jenewa - Hari ini (12 Maret 2020 ), Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus secara resmi mengumumkan COVID 19 sebagai pandemi global.
Kasus COVID 19 menjadi pandemi global karena menular dengan mudah dari manusia ke manusia di berbagai tempat di seluruh dunia.
Hingga saat ini tercatat jumlah korban akibat COVID 19 di luar Cina telah meningkat 13 kali lipat dalam dua pekan terakhir dan berada ditingkat sangat mengkhawatirkan, karena semakin meluas penyebarannya.
Tedros mengatakan bahwa dengan status COVID 19 sebagai pandemi global, maka WHO mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan mendesak dan agresif untuk meredam makin meluasnya penyebaran COVID 19.
"Tantangan terbesar bagi negara yang mengalami penyebaran masif COVID 19 dalam komunitas atau transmisi lokal COVID 19 , apakah pemerintah negara tersebut mai mengambil tindakan tegas dalam mengatasi makin meluasnya COVID 19," tutup Tedros.