Terkini.id, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) akan selalu hadir mendampingi, membantu dan memberi support untuk setiap warga atau pasien yang dalam pemantauan atau pengawasan terkait penyebaran virus COVID 19.
Dalam siaran pers-nya yang dirilis Senin (09 Maret 2020), Pusat Informasi dan Koordinasi COVID 19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) mengajak masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tetap tenang dan tidak panik.
Masyarakat juga diminta agar tidak termakan berita hoax yang banyak beredar.
Selain itu, PIKOKABSI menyampaikan langkah-langkah agar terhindar dari COVID 19, diantaranya dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Membiasakan cuci tangan pakai sabun setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah makan, dengan menggunakan air mengalir. Serta dibilas kurang lebih 20 detik atau dengan menggunakan antiseptik pembersih tangan.
- Atasi Dampak Ekonomi Akibat COVID 19, Pemerintah Pusat Resmi Luncurkan Kartu Prakerja
- Permenhub 18 Tahun 2020 Terbit, Pemprov DKI Jakarta Harus Kaji Ulang Aturan Pembatasan OJOL dalam PSBB
- Perang Lawan COVID 19, 19 Ribu Orang Telah Jalani Tes COVID 19 di Indonesia
- Perang Lawan COVID 19, Startup Hotel Capsul Bobobox Donasikan Shelter Pod Untuk Tenaga Medis
- Kirim Sembako ke Warga Terdampak COVID 19, Kang Emil Gandeng Ojol dan PT Pos Indonesia
Jika mengalami gejala demam, batuk, sesak napas, atau baru kembali berpergian dari negara yang terjangkit Covid-19, dalam 14 hari sebelum sakit agar segera melaporkan dan berobat ke tenaga kesehatan, Puskesmas atau Rumah Sakit.
Masyarakat juga diminta untuk menunda atau menghindari perjalanan ke negara yang terjangkit COVID 19.
Dalam rilis tersebut, PIKOKABSI juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker jika mengalami sakit dengan gejala flu dan infeksi saluran napas.
Dan jika sedang sakit, kurangi aktifitas di luar rumah dan menghindari keramaian, kerumunan, serta kontak dengan orang banyak. Serta yang terpenting yakni ketika batuk atau bersin harus menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian atas.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau pelayanan kesehatan, dapat menghubungi Call Center 112, Call Center PSC : 119 atau menghubungi Telp : 021-89910039, HP: 0811 1139 927 dan HP: 0852 8398 0119.