Cegah Pernikahan Dibawah Umur, Pemerintah Kota Bekasi Kampanyekan Akhiri Pernikahan Anak
Komentar

Cegah Pernikahan Dibawah Umur, Pemerintah Kota Bekasi Kampanyekan Akhiri Pernikahan Anak

Komentar

Terkini.id, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkerjasama dengan Tim Pengerak PKK (TP PKK) Kota Bekasi melakukan kampanye dan sosialisasi mencegah pernikahan anak.

Kampanye ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama TP PKK serta lembaga masyarakat untuk mencegah perkawinan anak dengan mensosialisasikan undang-undang nomor 16 tahun 2019.

Perihal perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan menjadi usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Melalui kegiatan Kampanye Akhiri Pernikahan Anak ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dan lembaga masyarakat, mitra kerja, dan organisasi masyarakat untuk dapat bersama-sama memperkuat pencegahan perkawinan anak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang perkawinan.

Kampanye akhiri pernikahan anak ini sangat diapresiasi oleh Ketua TP PKK Kota Bekasi, Istri Walikota Bekasi, Gunarti Rahmat Effendi, karena mengingat anak adalah penerus cita-cita bangsa.

Gunarti yang juga sebagai seorang ibu sangat berharap orang tua di Kota Bekasi untuk tidak memaksakan anaknya menikah dibawah umur, karena hal itu dapat merusak cita-cita anak.

“Pernikahan anak dibawah umur berpotensi merusak cita-cita anak dan anak juga belum memiliki pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang ada pasca pernikahan. Maka kita sebagai orang tua harus bisa mencegah pernikahan anak dibawah umur,” sebut Gunarti Rahmat Effendi.

“Dan setelah menikah harus dua anak cukup. Itu merupakan program pemerintah. Dan anak itu, kita harus didik akhlak dan akademisnya, berikan arahan agar tak terjerumus ke arah yang negatif,” jelasnya.

Sementara, Kepala DP3A Kota Bekasi (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Riswanti menuturkan, perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (KHA). Salah satunya adalah hak atas pendidikan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia layak menikah adalah di atas 18 tahun. Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek mental dan kesiapan ekonomi,” tutur Riswanti.

Tujuan dari kegiatan kampanye akhiri pernikahan anak ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak dan hak-hak anak.

Serta mensosialisasikan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur usia kawin pertama, baik laki-laki maupun perempuan adalah usia 19 tahun.

Diketahui, perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak.

Khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.