Jaga Kesehatan Warga, Walikota Bekasi Larang Peredaran Minyak Goreng Curah

Jaga Kesehatan Warga, Walikota Bekasi Larang Peredaran Minyak Goreng Curah

PA
Putra Arista Pratama

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada pengusaha di Kota Bekasi untuk tidak menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat. Kita tahu, masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang belum diketahui betul kehigienisannya dibandingkan minyak goreng dalam kemasan.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan imbauan kepada pengusaha minyak berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi tanggal surat 28 Februari 2020.

"Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib," ungkap Sajekti Rubiyah, Selasa, (3/3/2020).

Sajekti menambahkan isi Instruksi Wali Kota Bekasi ini juga masih memberikan kesempatan bagi pengusaha agar memproduksi minyak goreng dan wajib diberlakukan mulai 31 Desember 2020. Ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan hingga batas waktu tersebut.

"Namun begitu, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang," ucap Sajekti.

Untuk itu Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha.

"Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Bagian Humas juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan bagi pengusaha di Kota Bekasi," kata Sajekti.